Minggu, 15 Juni 2008

Kasus Korupsi DKP Sebagai Citra Isapan Jempol Reformasi

Kasus Korupsi DKP Sebagai Citra Isapan Jempol Reformasi Aug 4, '07 10:20 AM
for everyone

Kasus DKP semakin menguatkan citra bahwa Reformasi hanyalah isapan jempol

Pemicu permasalahan bangsa yang utama ialah
ketimpangan di bidang hukum dan politik. Meski
reformasi telah digulirkan seperti sekarang ini yang
katanya penuh dengan transparansi dalam pemerintahan,
toh hukum di Indonesia belum dapat ditegakkan, dan di
bidang politik masih banyak terjadi praktek yang carut
marut.
Pertama, mereka yang duduk di jajaran hukum atau
kehakiman memang mengerti dan menguasai tentang seluk
beluk hukum, tapi pengetahuan dan penguasaan tersebut
digunakan untuk mencari celah guna meloloskan diri
dari jerat hukum ketika melakukan suatu tindak pidana
yang melanggar hukum. Bagi mereka hukum itu dibuat
oleh dan untuk berpihak pada penguasa, sedangkan
pelaksanaan keberlakuannya hanya bagi orang kecil.
Kedua, di negeri ini, politik digunakan sebagai lahan
untuk mencari kekuasaan dengan menghalalkan segala
cara sehingga banyak orang yang mengatakan bahwa
politik itu kotor, padahal yang sebenarnya kotor
adalah si pelaku yaitu orangnya itu sendiri.
Oleh karena itu, dua bidang inilah (hukum dan politik)
yang hendaknya dijadikan sebagai titik tolak awal
diadakannya suatu perombakan menyeluruh demi kehidupan
bangsa dan negara ini kedepannya.
Ketimpangan pada dua bidang tersebut, hukum dan
politik telah menyebabkan bangsa ini tak kunjung menemukan jalan yang terang ke arah kehidupan bangsa yang bersih dan terkendali. Mana mungkin kasus KKN dapat
terselesaikan secara tuntas dengan menyelidiki,
mengusut, mengadili, dan menghukum oknum yang yang
bersalah bila orang-orang yang terlibat di dalamnya
masih ikut bermain di belakang layar. Memang secara
kasar kedudukan atau jabatan yang ada di tangan mereka
telah tergantikan oleh orang lain, tapi nyatanya
mereka tetap bisa menyetir dari jarak jauh, semacam
telepati yang terkonsep. Hal ini terjadi karena
orang-orang yang menggantikan tersebut juga termasuk
dalam antek-antek dan kroni-kroni pendahulunya. Mereka
berwajah baru tapi berjiwa dan bermental lama. Atau
bisa juga orang-orang yang berwajah baru tersebut
terkena sindrom betapa enaknya makan uang Negara,
“pendahuluku saja bisa korupsi masak aku nggak
bisa.” Sehingga terjadilah suatu kompetisi baru
dalam prestasi kejahatan halus.
Maka yang terjadi ialah penguluran-penguluran dan
penundaan-penundaan sebagai upaya untuk sekadar
memberikan angin segar dan hiburan bagi masyarakat
perihal tegaknya keadilan di negeri ini. Faktanya
setelah sembilan tahun berlalu, pra pengunduran diri presiden Suharto, The
King of This Nation, dan reformasi digulirkan tetap saja semuanya menggantung. Bahkan kasus-kasus baru kian muncul ke permukaan dan baru-baru ini ialah aliran dana nonbujeter departemen kelautan dan perikanan yang melibatkan elit-elit politik yang menerima kucuran dana atas nama bantuan kampanye presiden dan wapres atau juga sebagai bantuan untuk parpol, yang mungkin ke depannya akan sangat sulit untuk diusut dan dituntaskan. Hukum seolah harus permisi "kulo nuwun" dulu bila ingin menyentuh mereka.

Di era pemerintahan reformasi, begitu besar harapan
rakyat untuk terjadinya suatu perubahan besar menuju
perbaikan kehidupan bangsa. Tetapi lagi-lagi harapan
hanyalah tinggal harapan yang menguap tinggi dalam
mimpi. perwujudan reformasi yang kiranya sangat bersih dan
bebas dari bayang-bayang dan bias kroni-kroni Suharto,
ternyata diam seribu bahasa. Kata-kata mutiara yang
mengatakan bahwa diam adalah emas, memang terbukti
benar, tetapi benar dalam artian menyimpang pada kasus
ini. Dengan diam maka dapat melindungi oknum pelaku korupsi sehingga dapat lolos dari jerat hukum dan ikut kecripatan rejeki. Kiranya budaya malu di negeri ini kurang begitu terterapkan. Para pelaku korupsi semakin menjadi-jadi dan sama sekali tak tahu malu terhadap rakyatnya. Biarpun di negeri ini telah melewati empat
pergantian pimpinan Negara tetap saja penuntasan kkn tak tersentuh.
Dan kalaupun tersentuh itu hanyalah permukaannya saja,
yaitu mereka yang berpangkat kroco-kroco (kecil)
sebagai pihak yang terperintah dan bukan mereka yang
menjadi dalangnya sebagai pihak yang memerintah. Mulai
dari kepemimpinan Habibie sampai kepada kepemimpinan
pemerintahan saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY),seolah berbagai kasus KKN hanyalah menjadi sejarah
masa lalu yang terkubur seiring berjalannya waktu.
Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat dan pendek,
apalagi bagi rakyat yang sangat merindukan keadilan dan yang menjadi korban tanpa bisa menuntut dan mengadu ke siapa lagi. Memang sejarah adalah milik bagi mereka para pemenang
dan penguasa. Dan siapa lagi yang harus menjadi korban bagi
pihak pemenang dan penguasa kalau bukan rakyat lagi. Pengakuan seorang tokoh yang menggaungkan reformasi bahwa telah ikut menerima dana dari departemen kelautan dan perikanan (DKP) memang patut untuk diacungi jempol sebagai sebuah pengakuan seorang ksatria. Tetapi di sisi lain bukankah ini sebagai sebuah bentuk keprihatinan bagi kita bahwa seorang tokoh yang begitu bersih di mata rakyat ternyata juga ikut-ikutan terlibat KKN. Apakah benar yang dikatakan banyak orang tentang Reformasi yang hanya sekadar isapan jempol?. Lalu kepada siapakah rakyat ini akan berpaling untuk menaruh aura kepercayaannya? Bahkan yang perlu diwaspadai dari peristiwa ini adalah adanya suatu usaha untuk memanfaatkan momen guna mendongkel atau memberikan citra buruk bagi pemerintahan yang sekarang mengingat pasangan presiden dan wapres juga ikut menerima meskipun tidak menerima secara langsung tetapi lewat tim suksesnya.
Karena yang terlibat adalah orang yang kini berkuasa maka tidak menutup kemungkinan sikap yang ditunjukkan oleh pihak kejagung akan menjadi terbias. Pihak Kejagung pun mengatakan bahwa kasus aliran dana DKP sudah tidak relevan karena sudah kadaluarsa dan diluar kewenangannya. Selain itu panwaslu sebagai pihak yang berwenang juga sudah dibubarkan. Jadi lebih baik diselesaikan secara damai dengan mengembalikan sejumlah dana yang diterima kepada negara dan urusan menjadi beres, khan mudah jadinya? Gitu aja repot! Itu kata mereka, tapi bila rakyat yang bicara maka kasus itu tidak sesederhana itu saja. Tapi lagi-lagi rakyat yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan di negara ini ibarat macan yang tanpa taring. Rakyat punya lembaga perwakilan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ternyata sibuk dengan urusannya sendiri. Tetapi ketika mereka para pejabat (Pilkada) atau wakil rakyat saat menyalonkan diri sebagai anggota dewan, nama rakyat seakan diagung-agungkan dan semuanya demi kepentingan rakyat. Tapi setelah mereka menjabat semuanya menjadi lain seolah mereka hilang ingatan akan janji-janjinya dan mereka sama sekali tidak punya malu bila bertemu dengan rakyat.
Oleh karena itu di mata mereka, KKN dan berbagai tragedi di negeri ini hanya sebuah sejarah bagi Indonesia yang tidak jelas jluntrungnya. Di manakah
sebenarnya hati nurani mereka? Yang tinggal hanya gelar sarjana yang tinggi dan orang pintar yang minteri rakyatnya.
Maka
tidak mengherankan apabila kasus-kasu yang dahulu seperti pengusutan kembali kasus korupsi mantan presiden suharto hanya akan menjadi sebuah agenda yang telah menjadi bulan-bulanan mereka.
Kasus tersebut tetap akan tersimpan sebagai arsip sejarah
di negeri ini dengan kejelasan pada keberadaan
peristiwanya dan kejelasan pada kerugian negara, tetapi terjadi ketidakjelasan dan usaha
pengaburan pada siapa yang menjadi dalang atau pelaku
pelanggarannya.
Bila kita melihat ke belakang, maka kasus pencairan aset Tommy di luar negeri yang dibekukan tidak akan terjadi bila tidak melibatkan oknum pejabat yang berwenang dan berkuasa untuk melakukan itu. Jadi warisan Orba ternyata masih terpelihara sampai sekarang walaupun Suharto sebagai presiden dengan gelar
The King of This Nation telah turun tahta.
Memang mereka yang duduk di pemerintahan tidak diragukan lagi akan gelar dan kepintarannya, tapi apalah artinya semua itu tanpa disertai suatu kendali moralitas di dalamnya.
Jadi bila kasus kkn ingin memperoleh
penyelesaian yang berkeadilan sehingga tidak menjadi
sebuah gaung dalam era reformasi , maka perbaikan dan perombakan di
bidang hukum dan politik harus segera dilakukan secara radikal dan
menyeluruh serta bukan setengah-setengah. Apalah artinya
pergantian orang sebagai pelakunya (seperti Reshuffle
Kabinet) bila tidak diikuti dengan perubahan paradigma
berpikir dan tatanan sistemnya? Apalah arti reformasi bila tak dikuti suatu perubahan sikap dan budaya? Apa perlu dalam kurikulum pendidikan di negara ini ditetapkan suatu mata pelajaran yang mengajarkan budaya malu?

Sabtu, 26 Mei 2007
Dian Komalasari
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
dekabagink@yahoo.co.id

Ibarat Rakyat Sebagai Latihan Perang

Ibarat Rakyat Sebagai Latihan Perang Aug 4, '07 10:10 AM
for everyone

Tragedi Alas Tlogo, Pasuruan, Ibarat Rakyat Sebagai Sasaran Latihan Perang

Setelah beberapa kejadian dan peristiwa yang membuat citra polisi buruk khususnya terkait penyalahgunaan senjata api untuk bunuh diri, menembak atasan, menembak ajudan atau bawahan, maupun untuk menembak rekannya, kini giliran Marinir TNI AL yang tercoreng. Kasus penembakan warga Alas Tlogo, Pasuruan oleh Marinir TNI AL telah menewaskan empat warga dan melukai beberapa orang lainnya. Anehnya yang menjadi korban tewas ada seorang ibu yang sedang mengandung empat bulan dan salah satu korban tembak adalah bocah yang berumur 4 tahun. Bukankah ini membawa suatu praduga bahwa dalam peristiwa penembakan di Alas Tlogo, Pasuruan tersebut dilakukan secara ngawur oleh anggota Marinir TNI AL yang terlibat.
Apakah protes warga yang dibalas dengan penembakan tersebut merupakan suatu indikasi bahwa prajurit TNI khususnya Marinir TNI AL telah over dosis dalam hal latihan militer atau latihan perang yang hanya menggunakan patung, boneka atau tiruan manusia sebagai objek atau sasaran tembaknya sehingga menjadi bosan dan perlu suatu praktek yang nyata dengan jalan menjadikan warga sebagai sasaran tembaknya? Dan apakah pantas sebagai prajurit TNI memamerkan keahlian kemiliterannya untuk menembaki rakyat sedangkan senjata itu sendiri di beli dengan uang rakyat?
Bila kita melihat titik persoalannya, maka pihak Marinir TNI AL berada di pihak yang memang berpotensi untuk disalahkan. Hal ini mengingat bahwa area yang dipersengketakan antara warga Alas Tlogo, Pasuruan dengan pihak TNI AL masih dalam proses banding di pengadilan negeri, setelah sebelumnya di tingkat pengadilan tinggi setempat pihak TNI AL-lah yang menjadi pihak pemenang dalam kasus sengketa tanah tersebut. Tetapi pihak warga tetap tidak setuju dengan mengajukan banding di pengadilan negeri dan hingga peristiwa penembakan tersebut terjadi, proses banding masih berlangsung yang secara otomatis putusan banding pun belum keluar. Dengan demikian, diantara kedua pihak yang bertikai yaitu antara warga Alas Tlogo dan TNI AL tidak dapat melakukan suatu tindakan atau kebijakan yang menyangkut permasalahan lokasi tanah yang disewngketakan. Artinya dan bila kita ingin menghadirkan suatu contoh ialah pihak TNI AL tidak boleh melakukan penggusuran atau juga relokasi pada rumah-rumah dan lahan pertanian milik warga yang berada di area sengketa. Begitupun sebaliknya, warga tidak boleh menambah luas lahan pertaniannya ataupun menjual lahan di area sengketa yang diklaim menjadi miliknya kepada pihak lain meskipun telah mempunyai bukti kepemilikan lahan. Jadi kedua pihak yang bersengketa atas area ini tidak berhak untuk melakukan suatu apapun yang dapat mengubah status yang dimiliki area tersebut selama proses banding di pengadilan masih berjalan dan belum mengeluarkan suatu keputusan.
Memang bila area tanah itu milik TNI AL yang dulu akan ditempati sebagai lokasi Proyek Pemukiman Angkatan Laut (Prompaktil) dan kini disewa oleh pihak PT Rajawali Nusantara yang ditanami dengan tanaman tebu, tetap saja pihak Marinir TNI AL tidak dapat vmelakukan pengusiran atau pun relokasi. Hal ini seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pertama karena proses banding masih berjalan, dan yang kedua ialah karena warga mengklaim bahwa belum ada uang ganti rugi maupun transaksi jual beli dari pihak warga kepada pihak TNI AL. Dan pernyataan warga ini pun diperkuat lagi oleh pernyataan Kepala Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Imam Suknadi, ketika diwawancarai di salah satu siaran televise swasta, mengatakan bahwa sejak 2003 memang sudah terjadi sengketa tanah antara pihak warga dengan pihak TNI AL tetapi masih dapat berjalan secara damai, tetapi sejak dulu (1960an) sampai sekarang pun warga belum pernah menerima ganti rugi atau melakukan suatu transaksi jual beli tanah dengan pihak TNI AL, dan saksi-saksi hidup pun masih ada.
Meski pengadilan tinggi telah memutuskan bahwa TNI AL sebagai pemilik lahan atau yang berhak atas lahan yang disengketakan, bukan berarti putusan tersebut sudah final, karena warga juga melakukan banding. Kita tahu bahwa setiap pengajuan banding dan itu disetujui serta ditindaklanjuti, maka akan membawa suatu konsekuensi bahwa putusan di tingkat pengadilan sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dan kekerasan bukanlah suatu bentuk penyelesaian masalah secara efektif, karena dengan kekerasanlah konflik dan masalah baru akan semakin muncul. Lalu mengapa Marinir TNI AL harus menempuh cara kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan ini? Dan pada kasus ini, masalah tidak lagi terbatas pada sengketa tanah, tetapi juga berkembang dalam penghilangan nyawa orang atau pembunuhan atas warga sipil oleh Marinir TNI AL. Protes warga yang hanya mungkin dengan membawa pentungan atau pelemparan batu dihadapi dengan memanggul senjata. Dengan kata lain, ibarat “lempar batu, sembunyi tangan”.
Siapakah yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini? Mungkinkah para prajurit Marinir TNI AL dapat begitu dengan bebas menggunakan dan menembakkan senjata dalam menghadapi protes warga Alas Tlogo, Pasuruan atas kemauan, kewenangan, kekuasaan sendiri tanpa ada pihak katakanlah komandan atau atasannya yang memerintah dan menginstruksikannya? Ataukah memang dibalik peristiwa ini ada pihak atau oknum tertentu yang bermain dibelakang sebagai dalangnya? Kita tunggu saja tim independent kita dalam melakukan penyelidikan dan pengusutan atas kasus ini.
Bicara tentang tim independent yang akan terbentuk guna menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini, tentu akan banyak jumlahnya karena setiap pihak yang sekiranya berhubungan dan memiliki pengaruh akan mengadakan pembentukan. Sebagai contoh pemerintah akan membentuk tim independent sendiri, DPR juga akan membentuk sendiri, TNI AL pun akan membentuk sendiri, Komnas HAM pun juga tak mau kalah untuk membentuk puila tim independent, belum lagi LSM-LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang lain. Memang banyaknya tim independent yang terbentuk akan semakin meningkatkan keefektifan penuntasan kasus ini. Tapi pernahkah kita berpikir agar kasus ini tidak terulang lagi? Dalam artian sedia paying sebelum hujan atau juga terkait tindakasn pencegahan (preventif) dan bukan suatu upaya pengobatan? Karena tidak menutup kemungkinan peristiwa yang serupa akan terjadi kembali di kemudian hari. Perlu diadakan suatu control, pengawasan dan pengujian kelayakan untuk pemegang dan penggunaan senjata oleh pihak aparat (TNI maupun POLRI). Peristiwa penembakan atas warga Alas Tlogo, Pasuruan oleh TNI AL tidak akan terjadi bila Marinir TNI AL tidak melakukan nya dengan jalan kekerasan yaitu memberondongkan tembakan kea rah warga. Apa perlu di jajaran TNI (TNI AL) khususnya berpijak pada peristiwa ini lebih pantas sebagai pertimbangan untuk dipersenjatai dengan pentungan saja agar tidak lagi main tembak sembarangan dengan rakyat yang menjadi sasaran tembaknya?
Memang ini menjadi suatu keprihatinan bagi kita bersama sebagai bangsa yang beradab, bahwa kemajuan teknologi pada khususnya yang diwujudkan dalam peralatan senjata militer canggih tidak diikuti dengan kecanggihan control dan moral aparat kita (Marinir TNI AL).

1 Juni 2007
Dian Komalasari
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa Dan Sastra Indonesia
dekabagink@yahoo.co.id

Di Hari Jadinya, Kota Jakarta Elak Perayaan

Di Hari Jadinya, Kota Jakarta Elak Perayaan Aug 4, '07 10:06 AM
for everyone

Di hari jadi kota Jakarta yang ke 480 tepatnya pada
tanggal 22 Juni 2007, kota Jakarta tidak membutuhkan
perayaan yang heboh ataupun pesta kembang api yang
meriah dan memukau. Kota Jakarta lebih memerlukan
suatu perubahan yang sifatnya nyata ke arah pembaruan
yang lebih baik. Untuk apa pesta perayaan dengan biaya
yang tak sedikit yang hanya berlangsung dalam beberapa
hari ataupun juga satu malam dengan sekejap hilang
tak berbekas.
Bila kita bernalar, perayaan hari jadi kota Jakarta
yag selalu berlangsung meriah, tidak akan dapat
ternikmati oleh kota Jakarta. Perayaan itu hanyalah
menjadi milik warganya, tetapi itupun tidak warga
Jakarta dalam arti keseluruhan. Tentu yang merayakan
dan menikmati kemeriahan hari jadi kota Jakarta ialah
warga yang berduit “beruang”. Mereka tidak akan
sadar bahwa perayaan hari jadi kota Jakarta bukanlah
untuk kota Jakarta itu sendiri. Mereka melakukannya
hanyalah untuk kepetingan, kesenangan, dan keuntungan
sendiri. Berbagai acara atau event di gelar oleh
beberapa pihak, tapi ujung-ujungnya juga untuk meraup
keuntungan. Salah satu contohnya ialah banyak kuis SMS
yang menawarkan berbagai hadiah dengan dalih menyambut
dan memperingati hari jadi kota Jakarta.
Warga Jakarta berpesta untuk memperingati hari jadi
kota Jakarta. Tetapi kota Jakarta menangis dan
meratapi nasibnya. Sungguh tragis, kota Jakarta yang
hanya bisa diam malah prihatin melihat warganya
berpesta untuk sekadar menghibur dan menunda
kehancuran kotanya. Padahal warga Jakarta-lah yang
harusnya prihatin terhadaap kondisi kotanya. Sungguh
sangat disayangkan. Dimana-mana masih sering terjadi
penggusuran, korupsi, kemlaratan, polusi, pencemaraan,
semakin sempitnya paru-paru kota, dan tak lupa bencana
tahunan yaitu bencana banjir yang semakin lama semakin
tak terbendung. Rangkaian bentuk citra buruk itu
seakan melekat pada kota Jakarta. Ibarat penyakit
kronis telah menyerang dan menggerogoti Jakarta baik
dari dalam maupun dari luar. Apabila ini semakin
dibiarkan, maka kita tinggal menghitung hari
tenggelamnya kota Jakarta karena ulah warganya.
Mugkinkah kita rela kalau keberadaan kota Jakarta
hanyalah menjadi sejarah bagi generasi yang akan
datang?
Wacana penggusuran seakan sudah tidak asing lagi
terjadi di kota besar seperti Jakarta. Memang bila
kita menilik ke belakang, penggusuran yang dilakukan
atas bangunan liar atau yang tidak bersertifikat itu
dapat dimaklumi. Tetapi bila kita melihat korban
penggusuran yang hanya digusur tanpa dicarikan suatu
lokasi tinggal yang lain, lalu mereka mau tinggal
dimana? Apakah harus tinggal di bantaran sungai?
Ataukah harus tinggal di kolong jembatan? Apakah tidak
semakin luas kemlaratan dan kesenjangan sosial yang
menghiasi kota Jakarta?
Polusi dan pencemaran kiranya telah menjadi suatu
wacana yang termaklumkan bagi kota metropolitan. Itu
merupakan suatu hal yang lumrah yang harus dibayar
atau sebagai konsekuensi atas kemajuan. Pelaku usaha
atau industri seakan tidak pernah memikirkan untuk
mengelola limbah industrinya dengan baik. Dan para
pejabat selaku pemberi izin usaha “pengetok palu”
seakan tidak peduli, mengingat kerusakan atau dampak
limbah tidak mengena langsung pada lingkungan tempat
tinggalnya. Ini jelas karena para pejabat tinggal di
kawasan elit, tidak mungkin mereka akan tinggal di
kawasan dekat sungai maupun kawasan kumuh.
Paru-paru kota yang semakin sempit, akibat terkalahkan
oleh pelebaran jalan, pembangunan gedung, pengadaan
proyek, dan sebagainya. Seakan penebangan pohon atau
penyempitan kawasan paru-paru kota di Jakarta sudah
menjadi sesuatu yang tidak salah dan sah-sah saja
selama pembangunan itu untuk kepentingan umum.
Benarkah pembangunan itu selalu untuk kepentingan
umum? Ataukah kepentingan suatu kelompok atau golongan
yang diatasnamakan sebagai kepentingan umum?
Korupsi? Jangan Tanya lagi. Sebagai pusat pemerintahan
tentu Jakarta sudah tidak bebas dari budaya korupsi
yang memang sudah berakar di bangsa ini. Malahan di
Jakarta kelas korupsinya kelas elit. Di mata mereka
korupsi itu suatu kejahatan bila dilakukan oleh satu
pihak saja, tetapi bila dilakukan oleh banyak pihak
dalam suatu konspirasi kejahatan bersama, maka korupsi
bukanlah kejahatan melainkan suatu kebutuhan dan
peluang yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Dan bencana banjir yang tiap tahun menimpa Jakarta?
Ramai dibicarakan ketika dan setelah beberapa saat
bencana itu terjadi? Tapi sekarang? Penanggulangan
yang dilakukan sifatnya hanyalah pengobatan bukan
pencegahan (preventif). Tidak menutup kemungkinan
tahun depan bencana itu akan terulang dan semakin
dahsyat.
Dengan demikian, di hari jadi kota Jakarta yang ke 480
ini, Jakarta tidak membutuhkan suatu kemeriahan dalam
perayaan. Kota Jakarta membutuhkan suatu kebangunan
dan kepedulian warganya untuk menciptakan kondisi
Jakarta yang lebih baik.
Ibarat Cinderela yang harus berubah ke sosok seorang
gadis yang sederhana dan cenderung kumuh bila telah
lewat tengah malam. Cinderela harus melepaskan atribut
kemewahan dan segala perhiasan sebagai seorang putri.
Itulah kiranya gambaran kota Jakarta di malam
kemeriahan perayaan hari jadinya. Kota Jakarta
bertaburkan semarak lampu, kembang api, dan segala
atribut pesta sebagai rangkaian perhiasan yang semu
tepat di hari jadinya. Tetapi setelah itu kota Jakarta
harus sadar dan kembali kepada wujud aslinya sebagai
sebuah kota yang penuh dengan perhiasan ata atribut
kemlaratan, kesenjangan sosial, korupsi, polusi,
pencemaran, banjir, dan entah apa lagi yang seakan
arahnya hanya satu yaitu citra buruk Jakarta sebagai
ibukota negara. Salah siapakah ini? Kita sekarang
tidak membutuhkan siapa pihak yang patut disalahkan
dan yang harus bertanggung jawab. Tetap kita lebih
membutuhkan suatu kesadaran dan kebangunan untuk
bersama membangun Jakarta ke arah yang lebih baik.


Dian Komalasari
Anggota Komunitas “Bagimu Indonesiaku” peduli
Jakarta

Korban Kaderisasi yang Butuh Pembinaan

Korban Kaderisasi yang Butuh Pembinaan Aug 4, '07 9:57 AM
for everyone

Pelaku Teroris di Bawah Umur adalah Korban Kaderisasi yang Butuh Pembinaan

Pelaku teroris di bawah umur dan bagaimana cara memperlakukannya adalah suatu wacana yang menarik. Sebenarnya yang menjadi acuan terhadap banyaknya orang yang rela bergabung dalam suatu bentuk organisasi teroris itulah yang patut dicermati. Pihak-pihak yang mampu merekrut banyak orang untuk masuk dalam kegiatan teroris bahkan rela menjadi pelaku bom bunuh diri adalah suatu kecenderungan yang luar biasa terutama dalam mempengaruhi dan membalikkan sikap serta pandangan seseorang agar mau melakukan apa yang diarahkannya.
Tidak usah jauh-jauh di negeri kita saja pelaku teroris yang diidentikkan dengan kasus peledakan bom walau sebenarnya tidak hanya sebatas pada kasus peledakan saja, rata-rata adalah orang dewasa. Secara logika orang yang sudah dewasa bahkan dapat digolongkan sebagai kaum tua saja sudah terpengaruh dan masuk ke dalam (perangkap) nya, apalagi mereka yang di bawah umur?
Katakanlah sebagai contoh mudahnya yang dapat disebut sebagai salah satu dedengkot teroris khususnya di negeri ini ialah Noordin M. Top. Ia yang sampai sekarang belum tertangkap dapat dikatakan sebagai spesialis kaderisasi dan simpatisan. Ia mampu mencetak suatu kader teroris yang berani mati. Orang seperti itu sudah dapat dipastikan memiliki suatu keunggulan, kelihaian, dan kemampuan yang luar biasa dalam mempengaruhi dan membalikkan jiwa, pikiran, cara pandang seseorang dalam menyikapi suatu hal. Ditangannya ia mampu mencuci otak seseorang untuk mau menerima, percaya, dan melakukan perubahan sikap dengan jiwa, pikiran, dan cara pandang yang baru sesuai dengan yang ditanamkannya sebagai suatu keyakinan dan kebenaran yang mutlak. Inilah yang dinamakan sebagai upaya untuk mencari kaderisasi dan simpatisan.
Pada dasarnya, bila kita menilik latar belakang para pelaku teroris ialah masyarakat biasa yang dalam perjalanan ke depannya baru menjadi seorang teroris. Perubahan jati diri dari seorang masyarakat biasa menjadi seorang teroris terjadi karena adanya proses perekrutan sebagai kader dan simpatisan seperti yang telah disebutkan di atas. Bertolak pada wacana tersebut, maka dapat diketahui bahwa para pelaku teroris atau pelaku peledakan bom umumnya bukanlah berlatar belakang seseorang yang memang berkecimpung dalam jaringan terorisme, tetapi mereka terlibat ke dalam kegiatan terorisme karena ada semacam keterperangkapan arus terkait faktor perekrutan dengan upaya kaderisasi dan simpatisan oleh oknum atau otak teroris yang sesungguhnya.
Dengan demikian, pelaku teroris yang di bawah umur sangat dimungkinkan juga bernasib sama. Dimana mereka tergabung dalam jaringan terorisme akibat praktek perekrutan melalui kaderisasi dan simpatisan. Jadi mereka sebenarnya adalah korban karena sudah masuk ke lubang perangkap para teroris. Dan mereka perlu memperoleh pembinaan. Hal ini mengingat bahwa pada dasarnya di dalam jiwa mereka telah tertanam suatu sikap keberanian dan rela berkorban, hanya saja jalur yang ditempuh kurang benar akibat keterpengaruhannya oleh pihak-pihak yang memang dedengkot teroris.
Mereka (pelaku teroris di bawah umur) terbukti bahwa dalam praktiknya tidak atas nama pribadi tetapi lebih kepada dengan mengatasnamakan kepentingan bersama meskipun lebih tepatnya kepentingan kelompok atau golongan yaitu teroris. Mereka rela dan berani mati dengan menjadi pelaku bom bunuh diri. Bila ini diarahkan ke suatu hal yang tepat seperti rasa nasionalisme pasti akan sangat luar biasa perkembangan bangsa ini. Apalagi jika mereka sudah mampu merakit bom sendiri, maka dapat diarahkan pada suatu bentuk ahli peledak yang sangat dibutuhkan dalam jajaran kemiliteran. Sehingga kita dapat mengurang pengeluaran anggaran guna mendatangkan ahli ataupun alat yang berkaitan dengan masalah peledak dari luar negeri, atau juga dapat mengurangi anggaran guna menyekolahkan seseorang ke luar negeri dalam kaitannya dengan masalah ledak.
Tetapi semua itu baru dapat dilakukan bila mereka (pelaku teroris di bawah umur) sudah melalui masa pembinaan. Pembinaan yang dimaksudkan di sini memiliki pengertian secara bertahap dan luas. Pembinaan secara bertahap artinya pembinaan itu dilakukan sedikit demi sedikit dengan arah dan pencapaian tujuan yang jelas. Sehingga di sini kita tidak mengharapkan mereka mampu memperoleh perubahan sikap, jiwa, pikiran, dan cara pandang secara radikal. Dengan kata lain, perubahan tidak secara drastis menurut kriteria revolusi, tetapi lebih diarahkan adanya suatu keberlangsungan proses yang berkelanjutan dan bertahap menurut kriteria evolusi. Hal ini juga didasarkan pula pada aspek si pelaku teroris itu sendiri, yang tidak akan bisa atau bahkan menolak bila langsung dituntut mengalami perubahan yang sangat drastis atau signifikan.
Pembinaan secara luas artinya tidak hanya terbatas pada sikap, tetapi juga dibutuhkan adanya pembinaan yang mencakup lingkup jiwa, pikiran, cara pandang, dan kepribadian. Karena semua aspek itulah yang mampu menghasilkan, menentukan, dan mengerakkan seseorang dalam bersikap dan berbuat.
Tentu saja mekanisme pembinaan ini harus dapat dirancang sedemikian rupa di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Memang pelaku teroris yang di bawah umur ini juga tetap dimasukkan ke dalam LP khususnya penjara anak-anak atau penjara bagi yang di bawah umur. Hal ini dengan pertimbangan bahwa pertama walaupun di bawah umur mereka tetap melakukan pelanggaran dan patut dikenai hukuman, kedua untuk menjaga keamanan dan kewaspadaan bila terjadi usaha pelarian sehingga pembinaan tetap dapat dikondisikan ketika di LP, karena setidak-tidaknya penjagaan di LP lebih ketat dan berlapis.
Perlu diingat pula bahwa mereka harus ditempatkan di ruang sel yang berbeda dengan penghuni LP lain selama jangka waktu tertentu. Hal ini untuk menghindari dan mencegah kemungkinan adanya usaha mempengaruhi atau perekrutan kaderisasi dan simpatisan generasi kedua. Tidak menutup kemungkinan untuk ke depannya mereka dalam kesehariaannya dapat berkumpul dan bersosialisasi dengan penghuni LP yang lain. Dan dengan menggabungkan mereka dengan penghuni LP lain, maka akan lebih mudah memantau dan mengetahui sejauh mana perubahan yang terjadi pada diri mereka dengan tetap melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung dan baik secara tersembunyi maupun secara tidak tersembunyi.
Jadi pada hakikatnya kita harus berpandangan positif dalam memperlakukan mereka para pelaku teroris di bawah umur. Yaitu dengan memberi hukuman berupa hukuman kurungan atau penjara dengan mekanisme pembinaan didalamnya dengan lepas dari unsur kekerasan dan penyiksaan.
Kita harus tetap memberikan kesempatan kedua pada mereka dengan tidak menjatuhkan hukuman mati, karena sebenarnya mereka adalah korban dari praktik perekrutan sebagai bentuk mencari kader dan simpatisan yang dilakukan oleh pihak teroris yang sesungguhnya.

Jawa Pos kolom prokon aktivis edisi 30 Juni 2007
Dian Komalasari
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa Dan Sastra Indonesia
dekabagink@yahoo.co.id

Pendirian Partai Oleh Ketua KNPI Merupakan Kecenderungan Susahnya Membangun Imej Baru

Pendirian Partai Oleh Ketua KNPI Merupakan Kecenderungan Susahnya Membangun Imej Baru Aug 4, '07 9:52 AM
for everyone

Pendirian Partai Oleh Ketua KNPI Merupakan Kecenderungan Susahnya Membangun Imej Baru

Ketua KNPI mendirikan partai?
Hendaknya wacana ini harus disikapi secara kritis dan logis. Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) mendirikan PPI (Partai Pemuda Indonesia) dengan tanpa melepaskan jabatan atau atribut organisasinya (KNPI) adalah memiliki kecenderungan bahwa melalui KNPI-lah ia memiliki wilayah publik atau suaranya diakui. Jadi kalau harus dihadapkan pada satu pilihan yaitu terjun langsung ke dalam PPI sebagai organisasi kepartaian dengan melepas begitu saja andilnya di KNPI maka sama saja ibarat macan ompong. KNPI-lah yang membuat namanya besar. Apalah arti seekor macan tanpa taring? Dan apalah arti seorang ketua PPI sebagai partai baru tanpa embel-embel KNPI di belakangnya?
Memang berdasarkan prinsip transparansi harus dengan suatu konsekuensi bahwa dalam pelaksanaannya harus memilih salah satu diantara keduanya, KNPI saja ataukah PPI saja. Hal ini mengingat pula untuk menjaga prinsip independensi antara KNPI sebagai organisasi kepemudaan dan PPI sebagai organisasi kepartaian atau sebuah partai politik. Tapi ini bukanlah perkara yang mudah. Pada umumnya partai politik didirikan untuk dapat dekat atau untuk mencapai tampuk kekuasaan. Apabila memilih KNPI dan melepaskan diri dari sosok PPI, maka akan semakin jauh dari kekuasaan dan kedudukan dalam jabatan politik. Dan apabila memilih PPI dengan melepaskan kiprah di KNPI, maka akan semakin dekat dengan kekuasaan politik tapi dengan konsekuensi harus mampu mandiri tanpa KNPI yaitu dengan usaha membangun imej baru dari awal. Mampukah PPI membangun imej baru guna menarik massa atau simpatisan partai tanpa embel-embel KNPI dalam waktu singkat? Jawabnya tidak dan adalah menjadi salah satu nominasi partai gurem.
Menentukan salah satu pilihan antara KNPI ataukah PPI yang benar-benar independen adalah sesuatu hal yang nisbi mengingat membangun suatu imej baru (PPI sebagai partai yang benar-benar baru) adalah perkara sulit. Dan faktanya lebih baik mendompleng imej yang telah memiliki nama (popularitas) dan yang memang sudah terbukti daripada membangun imej baru yang mungkin tidak berjalan mulus dan tidak sesuai harapan. Dan itulah yang terjadi pada kasus ketua KNPI mendirikan partai ini.
Di masa sekarang, membangun nama atau imej baru itu sulit. Salah satu bukti nyata ialah banyaknya para jutawan/pengusaha atau pemilik modal yang membeli perusahaan-perusahaan besar yang telah memiliki nama dimata masyarakat biarpun harus membayar dengan tarif yang lebih besar daripada harga normal penjualannya. Sebut saja pembelian atau pemilikan Aqua oleh Danone dan sebentar lagi merk-merk seperti Oreo dan Kraft pun akan bercokol dengan label Danone, serta pembelian jaringan hotel Hilton yang merupakan jaringan hotel bintang lima terbesar kedua di dunia setelah JW Marriot oleh perusahaan Blackstone (Amerika). Kejadian-kejadia tersebut menguatkan bahwa di mata mereka membangun imej atau nama baru sebuah produk adalah sulit karena harus menempuh jangka waktu yang panjang dan akan lebih cepat dan lebih untung bila mengembangkan imej yang telah ada dan telah dikenal di hati masyarakat. Toh bila dikalkulasi laba kedepannya lebih besar dan prospeknya lebih cerah meski harus membayar lebih tinggi dari harga normal.
Kiranya indikasi yang demikian pun dapat diberlakukan pada kasus KNPI dan PPI ini walaupun ada sedikit prosedur pembalikan dengan tetap pada konsep yang sama. Bila para pemilik modal lebih memilih perusahaan yang sudah memiliki nama, maka ketua KNPI lebih memilih tetap aktif di KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang nonpartai disamping juga berkiprah sebagai ketua PPI yang merupakan sebuah organisasi partai politik. Organisasi kepemudaan yang nonpartai dipaksa ditunggangi oleh organisasi partai politik demi sebuah imej yang telah terbentuk. Ketua KNPI mendirikan PPI dengan tidak melepaskan posisinya sebagai ketua KNPI karena KNPI-lah yang telah memiliki nama di masyarakat. Harapannya dengan embel-embel KNPI, PPI akan menjadi sebuah partai yang langsung dapat memiliki massa cukup besar tanpa susah-susah membangun imej baru PPI sebagai suatu partai politik yang baru. Dalam realitasnya akan mudah ditangkap bahwa PPI adalah jelmaan atau partai yang dilahirkan oleh KNPI. Dan apabila tanpa embel-embel KNPI, PPI hanyalah akan menjadi sebuah partai dengan dukungan massa kecil. Padahal secara gampangnya yang menjadikan partai besar dan dekat dengan tampuk kekuasaan ialah dari besarnya jumlah pemilih atau massa pendukungnya.
Terlepas dari hal itu bila kita melihat kasus ini dari kacamata lain yaitu dengan mencoba membandingkannya dengan yang terjadi pada organisasi PBNU dan partai PKB sebagai bentuk andil dalam pendirian sebuah partai, maka faktanya akan berbeda. Jika PBNU dalam melahirkan PKB sebagai organisasi kepartaian ialah melalui suatu keputusan dan kemufakatan bersama meliputi semua elemen di dalam tubuh PBNU dengan tidak terbatas pada ketua maupun jajaran pimpinannya saja. Hal ini jauh berbeda dengan kasus KNPI terkait pendirian PPI sebagai organisasi kepartaian. Stigma yang muncul mengarah kepada realitas bahwa pendirian PPI oleh ketua KNPI ialah kerutusan sepihak yang bersifat subjektif. Artinya keputusan tersebut bukan merupakan keputusan bersama oleh semua elemen di tubuh KNPI, tetapi hanya keputusan segelintir orang. Meskipun hanya kebulatan dari segelintir orang di tubuh KNPI, toh pendirian PPI sebagai organisasi kepartaian dapat terlaksana karena memang segelintir orang itulah yang memiliki posisi, kedudukan, kewenangan, dan kekuasaan untuk menggolkan pendirian PPI sebagai jelmaan KNPI.
Dan disadari atau tidak, pengukuhan untuk mendirikan PPI oleh ketua KNPI harus dibayar mahal. Hal ini mengingat bahwa fenomena tersebut banyak mendulang protes dari berbagai pihak yang ujung-ujungnya akan menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat baik kepada aksistensi KNPI sebagai organisasi kepemudaan maupun kepada PPI sebagai suatu organisasi kepartaian. Penilaian akan mengarah pada sebuah bentuk politik praktis yang dilakukan oleh KNPI. Dan itulah yang terjadi karena PPI juga merupakan KNPI. Bila kasus ini dibiarkan berlanjut, maka akan terjadi kerancuan. Karena PPI telah memiliki ikon sebagai partai yang dilahirkan oleh KNPI. Prakteknya akan mengakibatkan bias antara mana yang merupakan keputusan dan kebijakan KNPI sebagai organisasi kepemudaan yang benar-benar bebas dari kepentingan politik atau partai, dan mana yang merupakan keputusan dan kebijakan dari PPI sebagai organisasi kepartaian?


Dian Komalasari
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (dekabagink@yahoo.co.id)

Kekerasan Psikis Orang Tua Kepada Anak

Kekerasan Psikis Orang Tua Kepada Anak Aug 4, '07 9:46 AM
for everyone

Kekerasan Psikis Oleh Orang Tua Kepada Anak


Orang yang berpotensi menyakiti kita adalah
orang-orang terdekat kita. Memang pahit jika harus
menelan stigma semacam itu. Bila dikaitkan dengan
wacana kekerasan kepada anak, maka orang tualah
sebagai salah satu orang terdekat yang terindikasi
berpotensi melakukannya. Dan fakta telah mengarah ke
suatu konsep kebenaran yang semakin menguatkan
maraknya kekerasan terhadap anak oleh orang tuanya
sendiri.

Dalam konsep ini akan terjabarkan ke dalam hubungan
anak dan orang tua dengan tidak mengaitkannya dengan
konsep pertalian darah. Artinya pembahasan tidak
menyangkut kekerasan kepada anak dalam hubungannya
dengan orang tua kandung ataupun orang tua tiri. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari bias permasalahan
terkait banyaknya tindak kekerasan terhadap anak.

Seiring perubahan zaman, kekerasan terhadap anak tidak
hanya meliputi kekerasan secara fisik saja. Tetapi
kekerasan secara fisik telah termarjinalkan dengan
adanya bentuk kekerasan psikis terhadap anak.

Diakui atau tidak, kekerasan psikis kepada anak adalah
sesuatu yang rentan terjadi. Dan tidak menutup
kemungkinan kekerasan secara psikis ini akan
memunculkan atau bahkan dibarengi dengan kekerasan
secara fisik.
Kekerasan psikis sering terjadi tanpa disadari oleh
pelakunya (orang tua). Tentu saja hal ini disebabkan
oleh adanya dalih bahwa yang dilakukan ialah untuk
kebaikan anak itu sendiri.

Hari anak hanyalah menjadi simbol peringatan bagi
aksistensi anak, bila aksi kekerasan kepada anak tetap
dan semakin sering terjadi. kekerasan tidak hanya
terbatas pada kekerasan fisik yang secara lahiriah
tampak, tetapi juga meliputi kekerasan psikis yang
secara lahiriah tidak tampak.



Kekerasan psikis kepada anak adalah bentuk kekerasan
yang terselubung yang patut dikedepankan dalam
pencegahan dan penyelesaiannya. Sebagai contoh kecil
ialah fakt5a di lapangan yang membuktikan bahwa ketika
anak (siswa sekolah) memutuskan dalam memilih tempat
melanjutkan sekolah ataupun menetapkan jenis jurusan
(IPA, IPS, Dan Bahasa di tingkat SMA) atau bidang yang
akan ditekuninya. Selalu ada campur tangan orang tua
baik secara dominan maupun tidak dalam memutuskan
kedua masalah yang sebenarnya menyangkut diri siswa
sendiri.
Anak dalam memilih dan memutuskan akan sekolah ke mana
dan akan mengambil jurusan apa sudah tidak murni lagi
karena keputusan dan keinginannya masing-masing.
Tetapi ini lebih didasarkan atas dorongan dari orang
tua mereka. Sebenarnay yang mau sekolah itu sang anak
ataukah orang tuanya?.....capek dech

Di mata orang tua, keputusan yang diambil ialah
sesuatu yang terbaik bagi anak. Tidak ada orang tua
yang mengarahkan anaknya kepada sesuatu yang jelek.
Semu8anya semata-mata demi kepentingan sang anak
sendiri. Orang tua hanya sekadar untuk selalu mencoba
dan berusaha agar anak meraih masa depan yang baik.

Tampaknya wacana ini masih melekat kuat di benak para
orang tua pada umumnya seperti sebuah indoktrinasi.
Memang perlu diberikan suatu pemahaman yang luas,
dimana orang tua tugasnya adalah mendampingi dan
mengarahkan anak. Dan prlu diingat pula bahwa sesuatu
yang terbaik menurut ukuran orang tua itu tidak selalu
baik pula bagi anak. Artinya orang tua juga perlu
mengetahui dan mempertimbangkan minat, kemampuan, dan
kemauan anak dalam setiap usahanya untuk berbuat yang
terbaik bagi anak. orang tua adalah yang mengarahkan,
mendampingi, serta mendukung anak yang memiliki sasana
tersendiri atau memiliki arti tersendiri bagi anak.
Setiap keputusan yang menyangkut diri dan masa depan
anak tetap di tangan sang anak itu sendiri. Orang tua
bukan hanya main keputusan sepihak karena merasa
memiliki kewenangan terhadap anak dibandingkan siapa
pun termasuk si anak sendiri. Sesuatu yang dipaksakan
mesti hasilnya tidak baik walaupun itu tidak menempuh
cara kekerasan fisik.

Ada suatu kecenderungan apabila si anak memang dipaksa
untuk masuk pada bidang tertentu menurut pertimbangan
dan instruksi orang tua maka hasilnya akan kurang
optimal. Sedangkan apabila si anak diberikan suatu
konsep kebebasan yang bertanggung jawab dalam memilih
bidang atau jalan hidupnya sendiri, tentu hasilnya
akan lebih optimal bila dibandingkan denagn konsep
pengarahan yang ujung-ujungnya pendiktean oleh orang
tua. Sesuatu yang diawali dengan kesenangan (minat)
dan kemauan yang ditunjang pula dengan kesesuian
kemamapuan (keahlian) hasilnya akan luar biasa sekali.
Orang tua hanya memberikan suatu konsep kebebasan yang
bertanggung jawab yang artinya memberikan suatu
kebebasan kepada anak untuk memilih bidang atau jalan
hidupnya sendiri selama itu bersifat positif dan tidak
melanggar norma atau hukum yang berlaku, tetapi dengan
suatu konsekuensi bahwa bila si anak telah memilih
berarti harus dapat mempertanggungjawabkan pilihanya
tersebut secara konsekuen.

Kekerasan secara psikis kepada anak pun memiliki
dampak yang tak kalah berbahayanya dengan kekerasan
secara fisik. Apabila kekerasan secara fisik akan
berdampak buruk terhadap perkembangan mental atau
psikis anak, maka perlakuan yang mencerminkan
kekerasan secara psikis kepada anak akan dapat
mengubah bahkan membentuk mental, kepribadian, jati
diri, serta sikap yang semuanya berkemungkinan untuk
bertentangan dengan kedirian anak yang sesungguhnya.
Anak seolah bersikap dan berperilaku seperti robot
yang dijalankan oleh remote control yang dipegang
orang tuanya. Anak hanya menjadi objek ekspresi sosok
orang tua. Setiap keputusan orang tua adalah sang anak
pula yang harus dapat dijalankan atas nama kepentingan
anak. Bila hal ini terjadi terus-menerus, maka pertama
anak akan takut dalam setiap pengambilan keputusan
meski itu menyangkut kepentingan dan dirinya sendiri
(anak tidak mampu mandiri). Kedua, tidak menutup
kemungkinan bahwa jiwa anak akan berontak ke arah
yang negatif seperti menjadi seorang anak yang bandel,
nakal, bahkan lari ke Narkoba.

Sebenarnya bila kita mau mencermati, pemberontakan
yang dilakukan oleh anak tersebut adalah sebagai
sarana pelarian karena merasa tertekan. Memang anak
dapat menjalankan atau mematuhi setiap keputusan orang
tua terhadap dirinya, tetapi secara psikis anak
tertekan. Karena merasa tertekan oleh orang tuanya
sendiri, sang anak tidak memiliki cukup keberanian
untuk memberitahukannya kepada orang tua, saudara
bahkan kepada orang lain. Sehingga mereka butuh
pelarian, pelampiasan, dan momen untuk mengekspresikan
diri demi mengurangi atau bahkan dapat membebaskan
ketertekanan dalam diri.

Pendidikan dimulai dari lingkungan keluarga, berlanjut
kepada lingkungan sekolah, masyarakat, dan lingkungan
yang lebih luas lagi cakupannya. Dan orang tualah yang
memiliki peranan utama dalam pendidikan di lingkungan
keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama yang
dikenal oleh anak.

Oleh karena itu, orang tua harus mampu mendidik
anak-anaknya dengan terbebas dari unsur-unsur
kekerasan baik secara fisik maupun psikis.

Dian Komalasari
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa Dan Sastra Indonesia
dekabagink@yahoo.co.id

Hukuman Mati Sebagai Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

Hukuman Mati Sebagai Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi Aug 4, '07 9:41 AM
for everyone

hukuman mati sebagai (momok) bagi pelaku korupsi
Atau
hukuman mati sebagai efek jera bagi pelaku korupsi


Hukuman mati adalah momok atau sesuatu yang sifatnya
menakutkan dan mematikan. Dengan Kata lain hukuman
mati adaalah pentransformasian dari suatu bentuk efek
jera bagi pelaku korupsi secara efektif.

Hukuman mati bagi pelaku korupsi di RRC sudah tidak
asing lagi diberlakukan. Dan efeknya? Sangat luar
biasa. Dulu Chinamenempati urutan pertama negara
terkorup di dunia tapi lihatlah sekarang roda telah
berputar dan membuktikan bahwa China adalah salah satu
negara yang pesat perkembangannya terutama masalah
perekonomian. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan
transparansi dalam pemerintahan dengan memberantas
korupsi secara permanen melalui penjatuhan hukuman
mati bagi pelakunya.

di mata mereka hukum dan keadilan berbicara segalanya.
seorang gubernur atau seorang menteri yang memang
terbukti melakukan tindak korupsi langsung ditebas
(dijatuhi hukuman mati). hukum tidak hanya dibuat
untuk orang kecil atau pelaku korupsi kelas teri, tapi
hukum berlaku bagi semuanya tanpa pandang bulu.

Bila kita mencermati wacana di atas, maka kiranya
hukuman mati pun perlu dan relevan untuk diterapkan
bagi pelaku korupsi di negeri ini. segala sesuatu yang
sifatnya positif seperti pemberlakuan hukuman mati
bagi pelaku korupsi di china kiranya dapat diadopsi
bila memang telah terbukti dan akan memberikan
kontribusi positif bagi perkembangan bangsa ini.

pemberlakuan hukuman mati tentu disesuaikan dengan
tingkat kejahatan korusinya. artinya pelaku korupsi
yang telah merugikan negara dalam jumlah besar harus
dikenai hukuman mati. semisal seorang yang terbukti
melakukan korupsi di atas 1 milyar langsung dikenai
hukuman mati.

Dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi
(terutama pelaku korupsi kelas kakap) akan memunculkan
suatu fungsi dan stigma ganda yang bersifat progresif.
artinya di samping melakukan tindakan hukum sebagai
upaya penyembuhan, di sisi lain juga melakukan upaya
penanggulangan atau preventif dengan memunculkan efek
jera yang kuat terkait pemberlakuan hukuman mati.
Upaya penanggulangan inilah yang lebih penting
daripada upaya tindakan hukum setelah terjadinya
praktek korupsi.

Bila kita mencoba menyikapi dari sudut pandang lain
yaitu terkait korupsi termasuk kejahatan kelas berat,
maka hukuman mati semakin terlogika untuk diterapkan.
korupsi telah menenggelamkan keberadaan negara kita.
berbagai akibat muncul sebagai efek kompleks dari
tindak korupsi. mulai dari ketidakadilan penegakan
hukum, keterpurukan perekonomian, ketidakstabilan
nasional, kesenjangan sosial dan kemlaratan,
ketidakpercayaan dunia internasional, dan entah berapa
banyak lagi akibat yang ditimbulkan.

pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi
diharapkan mampu memberantas praktek korupsi di negara
ini harus tetap berpegang pada prinsip keadilan dengan
azas praduga tidak bersalah. satu saja pelaku korupsi
(kelas kakap)yang memang benar-benar telah terbukti
bersalah melakukan korupsi dijatuhi hukuman mati, maka
pelaku korupsi yang lainnya ataupun generasi yang baru
akan takut untuk melakukan korupsi. dan tanpa bersusah
payah melakukan katakanlah investigasi yang rumit,
kita pun dapat memberikan semacam "warning" bahwa bila
dalam jangka waktu tertentu bagi mereka yang terlibat
kasus korupsi tidak segera mengakui secara sadar dan
sendirinya serta bersedia menyerahkan diri dan
kekayaan hasil korupsi kepada negara, maka bila
benar-benar terbukti melakukan korupsi setelah melalui
masa penyelidikan oleh pihak yang berwajib dapat
dijatuhi hukuman mati.

apabila ke depannya muncul protes bahwa penjatuhan
hukuman mati bagi pelaku korupsi (terutama kelas
kakap) dianggap melanggar hak azazi manusia, toh
pelaku korupsi juga telah melakukan pelanggaran HAM
yang tergolong berat dan tidak hanya pada satu atau
segelintir orang saja melainkan dalam cakupan negara.

pelaku korupsi akan terus ada bahkan muncul baru bila
tidak dibberlakukan aturan hukum yang tegas. selama
ini di indonesia, hukuman bagi pelaku korupsi masih
terbilang ringan. pelaku korupsi walaupun telah
merugikan keuangan negara yang jumlahnya sangat sangat
besar hanya dijatuhi hukuman kurungan selama jangka
waktu tertentu yang relatif singkat di tambah dengan
besaran denda yang angkanya sangat jauh dari jumlah
uang negara yang telah dikorupsi. tinggal di penjara
tetapi dengan fasilitas layaknya hotel dan dapat
keluar dari rutan dan bila sakit langsung dirujuk di
RS yang wahid. toh itu masih ditambah dengan masa
kurungan yang dapat ditangguhkan bahkan dapat
diperingan bila mampu menjalin hubungan kongkalikong
yang tentu saja dengan uang pelicin. dan lebih
parahnya mereka pelaku korupsi) dapat denagn mudah
melarikan diri dan kekayaannya ke luar negeri dan
terbebas dari jamahan hukum negara (Indonesia).

mana mungkin para pelaku korupsi akan jera untuk tidak
melakukan korupsi kembali ataupun tidak akan muncul
generasi baru yang tidak korup bila hukum masih
terbeli oleh uang. jadi pemberlakuan hukuman mati bagi
pelaku korupsi dapat memberikan efek jera secara
permanen, logis dan relevan utnuk diterapkkan di
negeri ini demi suatu kebangunan dari keterpurukan.

kita tunggu saja tanggal mainnya!


Dian Komalasari
Mahasiswa Univversitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa Dan Sastra Indonesia
email: dekabagink@yahoo.co.id