Minggu, 15 Juni 2008

Hukuman Mati Sebagai Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

Hukuman Mati Sebagai Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi Aug 4, '07 9:41 AM
for everyone

hukuman mati sebagai (momok) bagi pelaku korupsi
Atau
hukuman mati sebagai efek jera bagi pelaku korupsi


Hukuman mati adalah momok atau sesuatu yang sifatnya
menakutkan dan mematikan. Dengan Kata lain hukuman
mati adaalah pentransformasian dari suatu bentuk efek
jera bagi pelaku korupsi secara efektif.

Hukuman mati bagi pelaku korupsi di RRC sudah tidak
asing lagi diberlakukan. Dan efeknya? Sangat luar
biasa. Dulu Chinamenempati urutan pertama negara
terkorup di dunia tapi lihatlah sekarang roda telah
berputar dan membuktikan bahwa China adalah salah satu
negara yang pesat perkembangannya terutama masalah
perekonomian. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan
transparansi dalam pemerintahan dengan memberantas
korupsi secara permanen melalui penjatuhan hukuman
mati bagi pelakunya.

di mata mereka hukum dan keadilan berbicara segalanya.
seorang gubernur atau seorang menteri yang memang
terbukti melakukan tindak korupsi langsung ditebas
(dijatuhi hukuman mati). hukum tidak hanya dibuat
untuk orang kecil atau pelaku korupsi kelas teri, tapi
hukum berlaku bagi semuanya tanpa pandang bulu.

Bila kita mencermati wacana di atas, maka kiranya
hukuman mati pun perlu dan relevan untuk diterapkan
bagi pelaku korupsi di negeri ini. segala sesuatu yang
sifatnya positif seperti pemberlakuan hukuman mati
bagi pelaku korupsi di china kiranya dapat diadopsi
bila memang telah terbukti dan akan memberikan
kontribusi positif bagi perkembangan bangsa ini.

pemberlakuan hukuman mati tentu disesuaikan dengan
tingkat kejahatan korusinya. artinya pelaku korupsi
yang telah merugikan negara dalam jumlah besar harus
dikenai hukuman mati. semisal seorang yang terbukti
melakukan korupsi di atas 1 milyar langsung dikenai
hukuman mati.

Dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi
(terutama pelaku korupsi kelas kakap) akan memunculkan
suatu fungsi dan stigma ganda yang bersifat progresif.
artinya di samping melakukan tindakan hukum sebagai
upaya penyembuhan, di sisi lain juga melakukan upaya
penanggulangan atau preventif dengan memunculkan efek
jera yang kuat terkait pemberlakuan hukuman mati.
Upaya penanggulangan inilah yang lebih penting
daripada upaya tindakan hukum setelah terjadinya
praktek korupsi.

Bila kita mencoba menyikapi dari sudut pandang lain
yaitu terkait korupsi termasuk kejahatan kelas berat,
maka hukuman mati semakin terlogika untuk diterapkan.
korupsi telah menenggelamkan keberadaan negara kita.
berbagai akibat muncul sebagai efek kompleks dari
tindak korupsi. mulai dari ketidakadilan penegakan
hukum, keterpurukan perekonomian, ketidakstabilan
nasional, kesenjangan sosial dan kemlaratan,
ketidakpercayaan dunia internasional, dan entah berapa
banyak lagi akibat yang ditimbulkan.

pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi
diharapkan mampu memberantas praktek korupsi di negara
ini harus tetap berpegang pada prinsip keadilan dengan
azas praduga tidak bersalah. satu saja pelaku korupsi
(kelas kakap)yang memang benar-benar telah terbukti
bersalah melakukan korupsi dijatuhi hukuman mati, maka
pelaku korupsi yang lainnya ataupun generasi yang baru
akan takut untuk melakukan korupsi. dan tanpa bersusah
payah melakukan katakanlah investigasi yang rumit,
kita pun dapat memberikan semacam "warning" bahwa bila
dalam jangka waktu tertentu bagi mereka yang terlibat
kasus korupsi tidak segera mengakui secara sadar dan
sendirinya serta bersedia menyerahkan diri dan
kekayaan hasil korupsi kepada negara, maka bila
benar-benar terbukti melakukan korupsi setelah melalui
masa penyelidikan oleh pihak yang berwajib dapat
dijatuhi hukuman mati.

apabila ke depannya muncul protes bahwa penjatuhan
hukuman mati bagi pelaku korupsi (terutama kelas
kakap) dianggap melanggar hak azazi manusia, toh
pelaku korupsi juga telah melakukan pelanggaran HAM
yang tergolong berat dan tidak hanya pada satu atau
segelintir orang saja melainkan dalam cakupan negara.

pelaku korupsi akan terus ada bahkan muncul baru bila
tidak dibberlakukan aturan hukum yang tegas. selama
ini di indonesia, hukuman bagi pelaku korupsi masih
terbilang ringan. pelaku korupsi walaupun telah
merugikan keuangan negara yang jumlahnya sangat sangat
besar hanya dijatuhi hukuman kurungan selama jangka
waktu tertentu yang relatif singkat di tambah dengan
besaran denda yang angkanya sangat jauh dari jumlah
uang negara yang telah dikorupsi. tinggal di penjara
tetapi dengan fasilitas layaknya hotel dan dapat
keluar dari rutan dan bila sakit langsung dirujuk di
RS yang wahid. toh itu masih ditambah dengan masa
kurungan yang dapat ditangguhkan bahkan dapat
diperingan bila mampu menjalin hubungan kongkalikong
yang tentu saja dengan uang pelicin. dan lebih
parahnya mereka pelaku korupsi) dapat denagn mudah
melarikan diri dan kekayaannya ke luar negeri dan
terbebas dari jamahan hukum negara (Indonesia).

mana mungkin para pelaku korupsi akan jera untuk tidak
melakukan korupsi kembali ataupun tidak akan muncul
generasi baru yang tidak korup bila hukum masih
terbeli oleh uang. jadi pemberlakuan hukuman mati bagi
pelaku korupsi dapat memberikan efek jera secara
permanen, logis dan relevan utnuk diterapkkan di
negeri ini demi suatu kebangunan dari keterpurukan.

kita tunggu saja tanggal mainnya!


Dian Komalasari
Mahasiswa Univversitas Negeri Surabaya
Jurusan Bahasa Dan Sastra Indonesia
email: dekabagink@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: